Wakaf produktif terbukti mampu menyejahterakan umat. Sebab wakaf produktif bukan hanya sekedar aktivitas pengumpulan wakaf, namun juga mencakup pengelolaan dan pemanfaatannya.
Donasi wakaf yang dapat diproduktifkan bisa berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Wakaf benda bergerak dan tidak bergerak yang diamanahkan kemudian akan dikelola dengan prinsip syariah untuk kemudian nilai manfaatnya menjadi sumber dana untuk pembiayaan kebutuhan umat.
Saat ini Laznas PPPA Daarul Qur’an dan Wakaf Daqu tengah mengembangkan perkebunan yang pengelolaannya dilakukan secara mandiri di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Melibatkan petani lokal yang diberdayakan untuk mengelola lahan perkebunan. Hasil dari kelolaan wakaf kebun produktif ini sebagian dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan santri-santri penghafal Qur’an.
Bersama memberdayakan petani dan dukung perjuangan para santri penghafal Qur'an dengan mendukung program Wakaf Produktif!